Aquasprite Theme Demo

FARDHU KIFAYAH

2/01/2010 , Posted by childy aditya lockerhearts at 01.16

FARDHU KIFAYAH

A. Menengok Orang Sakit
Menjenguk Orang Sakit hukumnya adalah sunah. Salah satu
tujuan menjenguk orang sakit itu adalah untuk menghibur yang
bersangkuta. Karena kegembiraan dapat menghilangkan
kesedihan dan meringankan perasaan sakit yang dideritanya.
Ketentuan menjenguk orang sakit ini berdasarkan hadist Nabi
SAW yang berbunyi :
عَنْ اَبِيْ هُرَيْرَةَ قَالَ الْنّبِيْ ص.م حَقّ الْمُسْلِمُ
عَلىَ الْمُسْلِم جَمْسَ رَدالْسَلَم وَعِيَادَةُ الْمَرِيْضَ
وَاتِبَاعُ الْجَنَا ئِزُ
وَاِجَا بَة الْدَعَوَةُ وَتَشْمِيَتُ الْعَا طِش { رواه
البخارومسلم }
Artinya : Abu hurairah berkata : “hak orang islam atas
orang lainnya ada lima, yaitu menjawab salam, menjenguk
orang sakit, mengantarkan jenazah,mengabulkan undangan,
mendoakan orang yang bersin,” { HR. Bukhari dan Muslim }1
B. Menghadapi Orang Yang Mutadhar
Apabila seseorang berada disamping orang sakit yang akan
meninggal dunia, hendaklah ia melakukan hal-hal berikut:
1. Menyebutkan kebaikan-kebaikan Allah terhadap hambanya
2. Membaca surat yasin,mendoakan dan memintakan ampun
atas dosa-dosanya
3. Hadapkan orang tersebut kearah kiblat,miringkan kekanan
dan mukanya menghadap kiblat
1 Bisyri Mustafa, Tarjamah Bulugh Almaram, {semarang : Toha Putra, 2002}, hal.
162
3
4. Mentalkin dengan kalimat tauhid yang diucapkan dengan
lembut dan jelas dan tidak terlalu sering atau tepat agar tidak
membingungkan
Rasulallah bersabda:
عَنْ اَبِيْ سَعِيْدُ الْجُدْ رِيْ رَضِيَ الله عَنْهُ قَالَ قَالَ
رَسُوْلُ الله صَلَ الله عَليْهِ سَلَم لَقّنُوْا مَوْتَكُمْ لإَِلَه
ال الله { رواه مسلم وابو داود والتر مذى }
Artinya: dari Abi said Al Khudri R.A yang mengatakan bahwa rasulallah
telah bersabda: ajarkanlah Lailahaillallah kepada orang yang akan
mati.(HR Muslim,Abu daud dan Turmudzi)2
A. Sesaat yang perlu dilakukan sesaat setelah meninggal
1. Memejamkan matanya bila masih terbuka
2. Mengikat dagu kepalanya dengan kain agar mulutnya tidak
menganga
3. Meletakkan sesuatu diatas perutnya agar tidak mengembung
4. Meninggikan tempat jenazah dan mengarahkan kekiblat
5. Menanggalkan pakaianya yang berjahit dan menutupi seluruh
badannya
6. Meletakkan kedua tanganya diantara pusar dan dada seperti
sedang sholat.
7. Membayar wasiat dan hutangnya jika dia berhutang(bagi yang
mampu)
2 Bisyri Mustafa, Tarjamah Bulugh Almaram, {semarang : Toha Putra, 2002}, hal.
177
4
8. Menetapkan ahli waris yang akan menanggung hutanghutangnya
A. Kewajiban yang berhubungan dengan jenazah.

1. MEMANDIKAN JENAZAH




Memandikan jenazah ialah membersihkan dari kotoran,najis,dan
hadas agar ketika menghadap Allah ia dalam keadaan bersih dan
suci. Untuk memandikan jenazah digunakan air dingin kecuali
ada hal-hal yang menmaksa untuk menggunakan air
panas.Jenazah yang tidak dapat dimandikan karena sesuatu
sebab harus ditayamumkan.
2. Syarat wajibnya Mandi
a. Islam
b. Didapati tubuhnya walaupun sedikit
c. Mayat itu bukan mati syahid3
Sarana yang diperlukan
a) Ranjang dan balai-balai
b) Kain kafan
c) Air
d) Ember
e) Sabun
f) Gayung
1. Cara memandikan jenazah
a) tutup badannya dengan kain dari dada sampai lutut
b) mandikan pada yang tertutup
c) pakailah sarung tangan dan bersih dari segala kotoran
d) tekan perutnya perlahan-lahan untuk mengeluarkan kotorfan
yang tersisa
e) tinggikan kepalanya agar air tidak mengalir kebagian kepala
f) bersihkan mulut, gigi dan hidungnya, kemudian wudhukan
seperti akan sholat
g) siramkan air keseluruh tubuh sebelah kanan atau kiri sampai
kebagian belakang dan keperut hingga ujung kaki
h) mandikan jenazah dengan air sabun. Dan pada air yang
terakhir diberi wangi-wangian
i) perlakukan jenazah dengan lembut ketika menggosok
anggota tubuh, membalikan dan sebagainya4
j) membasahi seluruh tubuhnya minimal satu kali dan sunnah
mengulanginya beberapa kali dalam bilangan ganjil
k) jika keluar najis setelah jenazah di mandikan dan mengenai
badannya,najis tersebut harus di buang dan jenazah harus di
mandikan kembali lima atau tujuh kali. Kalau keluar najis
setelah diletakan diatas kain maka najisnya saja yang
dibersihkan.
l) Keringkan seluruh tubuh jenazah dengan kain atau handuk
agar tidak membasahi kain kafannya
m) Sebelunm dikafani berilah wangi-wangian dikepala dan
janggutnya bagi mayat laki-laki,dan dengan bahan yang tidak
mengandung alcohol. Juga pada anggota tubuh yang dipakai
sujud, yaitu kening, hidung dan dua telapak tangan,dua lutut
dan kedua kaki. Juga telinga dan dibawah ketiak diberi
wangi-wangian seperti kapur barus.

A. Yang berhak memandikan jenazah
Jika jenazahnya laki-laki maka hendaknya yang memandikanya
laki-laki pula. Kecuali istri dan muhrimnya. Begtu begtu juga
sebaliknya. Jika suami dan muhrimnya sama-sama ada, maka
suami lebih berhak memandikan istrinya, begitu pula istri lebih
berhak memandikan suaminya.

Apabila yang meninggal perempuan dan ditempat tidak ada
perempuan, suami atau muhrimnya, maka jenazah
ditayamumkan saja. Begitu pula sebaliknya aoabila yang
meninggal seorang laki-laki dan ditempat itu tidak ada lakilaki,
istri atau muhrimnya maka maka jenazah ditayamumkan
saja. Jika yang meninggal anak laki-laki belum baligh boleh
perempuan yang memandikannya, begitu sebaliknya. Jika ada
beberapa orang yang berhak memendikannya, yang paling
berhak adalah keluarga yang terdekat. Kalau tidak, berpindah
hak kepada yang lebih jauh yang berpengetahuan serta dapat di
percaya.

B. MENGKAFANI JENAZAH




hukumnya adalah wajib kifayah. Uang pembeli kafan itu
diambil dari harta jenazah sendiri, jika tidak maka diambil dari
harta harta orang yang wajib memberinya belaja ketika dia
masih hidup atau dari ahli warisnya. Apabila mereka tida
mampu, hendaknya diambil dari baitulmal. Jika tak ada
baitulmah, maka dari orang muslimnya mampu. Demikian pula
belanja yang laim-lainnya bersangkutan dengan keperluan
jenajah. Kain kafan sekurana-kurangnya satu lapis kain yang
menutupi badan jenazah. Kain kafan sekurang- kurangnya satu
lapis kain yang menutupi badan jenajah. Untuk laki-laki
sebaiknya tiga lapis kain putih, dan untuk perempuan lima lapis
kain putih, dan tiap-tiap-tiap lapis menutupi seluruh badan.
a. Cara mengafani jenajah laki-laki
1) Bentangkan kain kafan sehela demi sehelai.masing-masing
lembaran di taburi wangi-wangian.lembar yang paling
bawah adalah lebih lebar.
2) Angkatlah jenajah dalam keadaan tertutup dengan kain,
dan letakan diatas kain kafan, memanjang lalu ditaburi
wangi-wangian.
3) Selimutkan kain kafan sebelah kanan yang paling atas.
Kemudian ujung lembar sebelah kiri, demikianlah
seterusnya selembar demi selembar.
4) Ikatlah jenazah dengan tali yang sudah disediakan
sebelumnya, dibawah kain kafan, tiga atu lima ikatan. Dan
lepaskanlah tali-tali tersebut ketika jenazah sudah
diletakkan didalam kubur.
5) Jika kain kafan tidak cukup menutupi seluruh tubuh, maka
bagian kepala dan kaki yang terbuka boleh ditutup dengan
bukan kain seperti kertas atau semacamnya.
a. Cara mengkafani jenazah perempuan
1) Susunlah kain kafan yang sudah dipotong untuk masingmasing
bagian dengan tertib. Kain kafan untuk jenazah
perempuan terdiri dari lima lemba kain putih, yaitu :
a. Lembar pertama yang paling bawah untuk menutupi
seluruh tubuh
b. Lembar kedua untuk kerudung kepala
c. Lembar ketiga untuk baju kurung
d. Lembar ke empat untuk pinggang hinga kaki
e. Lembar kelima untuk menutupi pinggul dan paha.
1) Angkatlah mayat dalam keadaantertutup dengan kain,
letakan diatas kain kafan dan taburi wangi-wangian.
2) Ikatlah kain penutup kedua pahanya.
3) Pasangkan kain sarungnya.
4) Pakaikan baju kurungnya.
8
5) Dandani rambutnya tiga kepang dan julurkan kebelakang
6) Pakaikan tutup kepalanya
7) Membungkus dengan kain kafan terahir dengan cara
mempertemukan kedua pinggir kiri dan kanan, lalu
digulung kedalam dan setelah itu diikatkan talinya.


A. MENSHALATKAN JENAZAH



A. Sarat mensalatkan mayat:
1) Sarat-sarat shalat yang juga menjadi salah sah shalat
mayit
2) Dilakukan setelah mayat dimandikan dan di kafani
3) Letak mayat itu di sebelah qiblat orang yang
menshalatkan,kecuali shalat ghaib.
A. Pertama-tama berniat karena Allah. Jika jenazahnya laki-laki
imam berdiri dikepala mayat dan ragi jenajah perempuan
imam berdir ditengah-tengah diantarapusar.ma’mum berdiri
dibelakang imam bersafh rapat dibuat menjadi safh ganjil.
Sarat jenajah boleh beberapa kali baik jenazahnya ada tenpat
{hadir} atau ditempat lain {gha’ib}.
B. Takrbir empat kli:
1) Takbir pertama membaca al-fatiha
2) Takbir kedua membaca sholawat
3) Takbir ketiga membaca doa untuk mayat
4) Takbir keempat membaca doa lalu salam

A. MENGUBUR JENAZAH





a. Yang perlu diperhatikan :

1) Kedalman kuburan minimal 150 cm {hingga dada}, rapat
dan lebar
9
2) Sunah membuat liang lahat sekiranya cukup meletakan
mayat ; jika tida memungkinkan karena tanahnya longsor
atau berair, boleh dibuat peti.
3) Jenazah muslim dikuburkan dimakam muslim. Adapun
yang mati syahit dimakamkan dimana ia gugur
a. Cara mengubur jenazah
1) masukan jenazah dari arah kakinya
2) bagi jenajah wanita, ketika menguburkannya ditirai
dengan kain, dan yang memasukannya kedalam kubur
hendaknya muhrimnya
3) letakanya jenazah dilahat dalam posisi miring kekanan
dan mukanya
menghadap kiblat. Rapatkan dan sandarkan gumpalan
tanah dibelakangnya agar tidak tergeser-geser.
4) Ketika meletakan jenazah didalam kubur bacalah
bismilah waala millati rosullilah.
5) Lepaskan ikatan kafan dibagian kepala dan kaki.
Dianjurkan sebelum menimbun ,terlebih dahulu
memasukan tanah tiga genggam; satu genggam
diletakan diarah kepala sambil membaca minha
kholaknakum. Satu genggam diletakan sebelah kanan
sambil membaca wafiha naidukum. Dan satu genggam
lagi diletakan disebelah kiri sambil membaca waminha
nukhrijukum tarotan ukhro.
6) Tinggikan sedikit kuburan dari bumi sebagai tanda
boleh juga memberi tanda dengan batu { Nissan }.
A. Ta’zyiah
Ta’zyiah yaitu mengunjungi keluarga yang ditimpa musibah atas
meninggal keluarga tersebut. Tiga hal yang dapat dilakukan
didalam ta’zyiah :
a. Mendoakan jenazah
10
b. Menghibur keluarga yang ditinggalkan dengan anjuran agar
tabah dan sabar.
c. Memberi bantuan kepada keluarga musibah menurut
kemampuan dan keiklasan masing-masing.
A. Ziarah Kubur
Ziarah kubur hukumnya sunnah. Rosullullah saw bersabda :
نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِفَزُروْرُهَا فَإِنْ فِيْ زَيَارَتِهَا تَذْ
كِرَةً { رواه ابو دودل}
Artinya : “ dulu saya melarang kamu berziarah kubur, srkarang
zirahlah kamu karena ziarah kubur menjadi suatu peringatan”
{ HR. Abu Daud }
Tujuan ziarah kubur adalah untuk menjadi peringatan bagi orang
berziarah bahwa setiap manusia akan mati dengan demikian
membuat orang tersebut banyak bertobat, berzikir dan berdoa
kepada Allah.

Currently have 0 komentar:

Leave a Reply

Posting Komentar